Perbedaan antara Mani ( مَنِيٌّ) , Madzi (مَذِيٌّ) dan Wadi ( وَدِيٌّ)

Ciri-ciri Mani (مَنِيٌّ):
- Terasa nikmat saat
keluar,

- Keluarnya memancar,

- Terasa bau adonan ketika basah dan bau putih telur ketika kering. Apabila tidak ada ciri-ciri tersebut, maka kita tidak wajib mandi Janabah (Mandi Junub/Mandi
Hadats besar).


Sedangkan Madzi ( مَذِيٌّ) artinya adalah  cairan berwarna putih atau kuning yang biasa keluar ketika syahwat sedang menggelora.

dan Wadi ( وَدِيٌّ)  adalah
cairan berwarna keputih-putihan dan kental, yang biasa keluar sesudah kencing atau membawa sesuatu yang berat (Terlalu capek).

Nah…..

Kesimpulannya adalah…

Mani itu hukumnya SUCİ, jika keluar mengharuskan mandi janabah (Mandi Wajib / Mandi Janabah).
Celana atau rok yang terkena mani, BOLEH dipakai untuk sholat. Tetapi, lebih baik pakaian yang telah terkena mani itu, kita kerik atau kita ganti dahulu, agar bertambah nilai hormat kita ketika menghadap Allah Subhaanahu Wata’aalaa.

Madzi dan wadi hukumnya NAJİS, jika keluar, tidak mewajibkan mandi, tetapi cara membersihkannya cukup dengan berwudhu.




Kalau kita keluar air mani, tetapi belum mandi janabah (mandi junub), kemudian sholat, maka sholatnya itu tidak sah...

karena kita belum suci dari hadats besar
(junub).

sedangkan syarat sah
sholat ada 5 :

1) suci dari hadats besar (junub) dan hadats kecil,

2) Suci badan

3) Menutup aurat

4) Mengetahui waktu sholat

5) Menghadap qiblat

Sumber semua materi ini : Kitab Fiqih Imam Syafi'i yang disusun oleh Zainuddin bin Abdul Aziz  al-Fannani yang berjudul FATHUL MU'IN & KİTAB AL-UMM

SocialTwist Tell-a-Friend
close
============> [ Close ] =============
>