TAHAJJUD, HUKUM QUNUT, dan HUKUM MENGUSAP WAJAH KETIKA QUNUT


Assalamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh

Ya Habiiby, wa Yaa Mu'allimy, wa Yaa Mursyidy...Yaa man dallany ilaa mahabbatillahi warosuulihi...

Ya Habibiy saya ingin menanyakan masalah mengusap wajah ketika selesai mebaca doa qunut, karena ada beberapa orang mengatakan kepada saya bahwa itu termasuk membatalkan sholat. Apakah benar bib?

Kemudian dari pertanyaan saya yang sebelumnya mengenai Tafsir Surah Maryam, yang dimaksud dzolim itu yang bagaimana? sepengetahuan saya dzolim itu sangat luas maknanya.

Sekian pertanyaan dari saya, kurang lebihnya mohon ridho dan maaf.



Wassalamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh


JAWABAN AL-HABIB MUNZIR BIN FUAD AL-MUSAWWA:

mengenai mengusap wajah selepas doa adalah perbuatan Nabi saw, namun berikhtilaf ulama untuk qunut, ada yg mengatakan tanpa mengusap wajah ada yg mengatakan boleh mengusap wajah,

namun dari kedua pendapat tsb tetap bahwa perbuatan itu tidak membatalkan shalat.

dan saya melihat Guru Mulia sesekali melakukannya dan lebih sering tidak, maka boleh kita melakukannya dan itu tidak membatalkan shalat, namun baiknya kita berpanut pada Guru Mulia, sesekali saja melakukannya sebagai tanda bahwa hal itu boleh

2. yg dimaksud dholim adalah semua ummat Nabi saw yg wafat belum bertobat atau masih ada dosa yg belum terhapus, karena dosa terhapus dg musibah di dunia, atau ada yg sempat bertobat sebelum wafat, atau ada yg dibersihkan dosanya oleh Allah dg azab kubur atau sulitnya sakratulmaut, namun ada yg masih membawa dosa hingga hari kebangkitan, maka ia mesti masuk neraka untuk menebus dosanya.

semoga Allah swt mengharamkan kita dari api neraka dan kemurkaannya, amiin

para ulama membagi shalat malam itu menjadi dua, yaitu Qiyamullail dan Tahajjud, Qiyamullail lebih umum dari Tahajjud, Qiyamullail adalah shalat malam boleh tidur dulu atau tidak tidur dulu, namun Tahajjud adalah tidur terlebih dahulu. jika anda shalat witir, hajat, istikharah, atau shalat sunnah lainnya maka tak mesti harus tidur dahulu, namun jika tahajjud maka ia adalah shalat malam yg didahului tidur, dan sebagian ulama mengatakan ia lebih afdhal daripada tidak tidur dulu. tahajjiud ana jam 3 malam itu sudah termasuk tahajjud dan besar sekali pahalanya, karena sudah tidur dulu.

Hukum Qunut adalah sunnah muakkadah, jika tak Qunut subuh maka tak batal shalatnya, namun jika lupa qunut, maka disunnahkan untuk sujud sahwi , namun jika tak sujud sahwi pun shalatnya tetap sah, namun ia kehilangan pahala sunnah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam
close
============> [ Close ] =============
>